Friday, November 22, 2013

Travelling Keluarga (part 1)



Bulan Februari 2013 lalu adalah bulan yang spesial buat keluarga besar kami. Sejak tahun lalu kami sekeluarga berencana untuk melakukan perjalanan bersama dan kalau bisa ke luar negeri. Rencana awal tujuannya adalah Korea Selatan, tapi karena anak-anak kami masih balita dan kuatir akan perbedaan cuaca yang terlalu drastis akhirnya Korea Selatan disimpan dulu dalam kotak rencana. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan untuk ke negara yang nggak terlalu jauh. Pilihan jatuh ke Singapura dan Malaysia. Flight banyak dan durasi terbang nggak terlalu lama. Cuaca juga nggak jauh beda dengan Indonesia.

Family Trip dengan mudah berubah menjadi Adventure Travelling ketika melakukan perjalanan bersama dengan peserta yang range umurnya dari Bapak Ibuk yang usianya sudah diatas 50 tahun sampai anak gw yang masih bayi 8 bulan. Belum lagi ada anak keduaku yang hampir 4 tahun dan kedua sepupunya yang masih berusia 2 tahun lebih dan 1 tahun lebih. Mereka lagi aktif-aktifnya. Anakku yang SD sih udah ngerti. Total 13 orang. Udah gitu nggak ikut paket yang biasa dibuat travel agent...Go with the flow aja...Seru...Hehehe...

Urus Paspor
Untuk keluarga kecilku, petualangan dimulai dari ketika mengurus pembuatan paspor.  Perpanjangan buat aku, istri dan anak pertama. Buat paspor baru untuk anak kedua dan ketiga.
Mudah? Iya kalau elo buat paspor buat diri elo sendiri. Coba tambahin unsur istri + 3 anak (1 sudah sekolah SD, 1 playgroup dan 1 bayi). Mau ke kantor imigrasi aja harus tertunda beberapa kali. Kitanya free, anak yang SD formatif test. Semua udah bisa, yang kecil sakit dll.

Oh iya, gw sengaja niat ngurus paspor sendiri. Gak pakai calo. Kalau pakai calo mahal, bisa sampai 1 juta tiap paspornya. Selain itu setelah browsing di internet, Kantor Imigrasi Tangerang dikenal udah lumayan  rapi dan prosedurnya pasti. Ada jalur Online untuk masukin berkasnya. Yang nggak Online juga masih bisa, tapi perlu waktu lebih lama. Pingin buktiin sendiri bener nggak sih...

Jadi, ternyata ada dua jalur yang bisa dipilih ketika mengurus pembuatan paspor. Sebut saja Jalur Nggak Online dan Jalur Online :) 

Info lengkap ada di www.imigrasi.go.id

Simple-nya begini. Kalau yang Nggak Online itu paling tidak perlu datang ke kantor imigrasi 3 kali dihari yang berbeda. Langkah Pertama, masukin berkas. Setelah itu dikasih pengumuman kapan hari dan tanggal photo. Kedua, datang lagi ke kantor imigrasi di hari lain untuk bayar, photo dan wawancara. Ketiga, datang lagi untuk ambil paspor yang sudah jadi. Biasanya 4 hari kerja setelah photo.

Nah, untuk jalur Online Langkah Pertama dan Kedua dilakukan dihari yang sama. 4 hari kemudian datang lagi ke kantor imigrasi untuk ambil paspor. Jadi hanya perlu 2 kali datang ke kantor Imigrasi.

Syarat-syarat Pembuatan Paspor sama saja:
1.      KTP (asli dan fotocopy)
2.      Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
3.      Akte Kelahiran/Ijazah (asli dan fotocopy)
4.      Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5.      Paspor lama untuk yang sudah punya paspor (asli dan fotocopy)
6.      Surat rekomendasi dari tempat kerja (lumayan membantu untuk meyakinkan akan kerjaan kita)
7.      Formulir Perdim 11 dan Surat Pernyataan + Map (diambil di tempat fotocopy kantor Imigrasi...GRATIS). Kalau mau fotocopy dokumen tambahan dan beli materai, baru bayar...ya iyalah.
Untuk anak-anak  dibawah 17 tahun dan belum punya KTP, syaratnya sama dengan di atas, Cuma KTP dan Surat Nikahnya pakai punya orang tuanya. Ditambah Surat Pernyataan Ortu + Materai (diambil di tempat fotocopy kantor Imigrasi). Selain itu ada syarat tambahan untuk yang ganti nama dan untuk warga yang baru jadi WNI.

Untuk prosedur Online, dokumen-dokumen di atas (kecuali no. 7) di scan dengan format greyscale dan ukuran filenya maksimal 300 kb.
Login di pembuatan paspor Online di www.imigrasi.go.id
A.      Isi data diri. Untuk anak-anak pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang di Kartu Keluarga. Kalau ada kolom KTP berarti pakai KTP orang tua (tanggal pembuatan dan berakhirnya KTP).
B.      Upload dokumen-dokumen yang sudah di-scan
C.      Pilih Kantor Imigrasi dan pilih tanggal kedatangan. Bisa dimana aja. Cari yang dekat rumah aja dan tanggalnya sesuai dengan waktu yang kita punya. Kalau di tanggal yang kita pilih kita berhalangan, harus mengulang proses pendaftaran online lagi untuk dapatin tanggal yang baru. Yang lama dianggap hangus.
D.     Print bukti pendaftaran Online untuk dibawa ke kantor Imigrasi.
E.      Datang ke kantor Imigrasi di tanggal yang telah dipilih dengan membawa semua berkas asli dan fotocopy. Kalau di Kantor Imigrasi Tangerang lumayan rapi. Gak perlu antri dari subuh. Belum buka juga kantornya hehehe...jam 07.30 okelah. Ambil Map, formulir, surat pernyataan dan beli materai di tempat forocopy (lihat no. 7 di atas). Isi formulir dengan lengkap. Setelah itu bawa ke Customer Care (lokasi dekat pintu masuk) untuk diperiksa kelengkapannya dan diberi nomor antrian. Beda nomor antrian dan loket untuk yang Online dan Nggak Online. Yang Nggak Online antriannya lumayan panjang. Terus nunggu dipanggil...
F.       Ketika dipanggil ke loket, bawa print out bukti pendaftaran Online dan Map yang berisi formulir dan semua berkas (fotocopy-nya saja). Setelah diperiksa dikasih tanda terima yang juga berisi keterangan kapan tanggal dan hari untuk pembayaran biaya pembuatan paspor, photo dan wawancara. Disini yang membedakan nasib yang Online dan yang Nggak. Yang Online biasanya disuruh datang lagi siang harinya di tanggal yang sama (kecuali hari itu membludak peminatnya), sedangkan yang Nggak Online di kasih tanggal lain.
G.     Antrian untuk bayar dan photo baru bisa diambil sekitar jam 13. Jadi kalau masih lama mendingan pulang atau jalan-jalan dulu. Jam 13 kurang dikit ambil nomor antrian bayar dan photo dengan menunjukkan tanda terima pengumpulan berkas. Setelah dapat nomor antrian, nunggu dipanggil lagi...
H.     Selanjutnya, bayar, antri photo, rekam sidik jari dan wawancara untuk memeriksa dan memverifikasi data. Dokumen asli baru diperlukan disini. Disiapkan saja untuk ditunjukkan kepada petugas. Setelah sempat bikin ‘hang’ 2 komputer untuk photo, akhirnya kelar juga photo-nya. Anakku agak energik, pas di photo dia udah pasang senyum, sayangnya matanya jadi merem. Komputer dan kamera digitalnya standby terlalu lama karena kelamaan atur ekspresi anakku, hasilnya 2 komputer hang hehehe...Setelah wawancara diberi tanda terima lagi untuk bukti pengambilan paspor 4 hari (kerja) kemudian. Ada keterangannya kapan jadinya itu paspor.
I.        Pada hari yang ditentuin datang lagi ke kantor imigrasi. Nunjukin tanda terima, ambil nomor antrian, nunggu dipanggil, trus dipanggil, dikasih paspor, disuruh fotocopy paspor baru untuk berkas kantor imigrasi, nyerahin fotocopyan paspor...selesai deh

Salute buat Kantor Imigrasi Tangerang. Serius mau berbenah. Beda dengan situasi tahun 2006 dulu ketika ngurus paspor. Waktu itu nyari info tahapan bikin paspor aja bingung mau nanya siapa.

Kesimpulannya, enak juga bikin paspor secara Online. Hemat waktu. Mengurangi  1 hari kunjungan ke kantor imigrasi. Biaya sama aja. Rp. 255.000 untuk paspor 48 halaman. Antriannya lebih sedikit dibanding yang Nggak Online. Mungkin karena banyak yang belum terbiasa ngurus yang Online.
Nah, petualangan pertama terlalui hehehe... (bersambung)

No comments: