
Family Trip dengan mudah berubah menjadi Adventure Travelling ketika
melakukan perjalanan bersama dengan peserta yang range umurnya dari Bapak Ibuk
yang usianya sudah diatas 50 tahun sampai anak gw yang masih bayi 8 bulan.
Belum lagi ada anak keduaku yang hampir 4 tahun dan kedua sepupunya yang masih
berusia 2 tahun lebih dan 1 tahun lebih. Mereka lagi aktif-aktifnya. Anakku
yang SD sih udah ngerti. Total 13 orang. Udah gitu nggak ikut paket yang biasa
dibuat travel agent...Go with the flow aja...Seru...Hehehe...

Untuk keluarga kecilku, petualangan dimulai dari ketika mengurus pembuatan
paspor. Perpanjangan buat aku, istri dan
anak pertama. Buat paspor baru untuk anak kedua dan ketiga.
Mudah? Iya kalau elo buat paspor buat diri elo sendiri. Coba tambahin unsur
istri + 3 anak (1 sudah sekolah SD, 1 playgroup dan 1 bayi). Mau ke kantor
imigrasi aja harus tertunda beberapa kali. Kitanya free, anak yang SD formatif
test. Semua udah bisa, yang kecil sakit dll.
Oh iya, gw sengaja niat ngurus paspor sendiri. Gak pakai calo. Kalau pakai
calo mahal, bisa sampai 1 juta tiap paspornya. Selain itu setelah browsing di
internet, Kantor Imigrasi Tangerang dikenal udah lumayan rapi dan prosedurnya pasti. Ada jalur Online untuk
masukin berkasnya. Yang nggak Online juga masih bisa, tapi perlu waktu lebih
lama. Pingin buktiin sendiri bener nggak sih...
Jadi, ternyata ada dua jalur yang bisa dipilih ketika mengurus pembuatan
paspor. Sebut saja Jalur Nggak Online dan Jalur Online :)
Info lengkap ada di www.imigrasi.go.id
Simple-nya begini. Kalau yang Nggak Online itu paling tidak perlu datang ke
kantor imigrasi 3 kali dihari yang berbeda. Langkah Pertama, masukin berkas.
Setelah itu dikasih pengumuman kapan hari dan tanggal photo. Kedua, datang lagi
ke kantor imigrasi di hari lain untuk bayar, photo dan wawancara. Ketiga, datang
lagi untuk ambil paspor yang sudah jadi. Biasanya 4 hari kerja setelah photo.
Nah, untuk jalur Online Langkah Pertama dan Kedua dilakukan dihari yang
sama. 4 hari kemudian datang lagi ke kantor imigrasi untuk ambil paspor. Jadi
hanya perlu 2 kali datang ke kantor Imigrasi.
Syarat-syarat Pembuatan Paspor sama saja:
1.
KTP (asli dan fotocopy)
2.
Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
3.
Akte Kelahiran/Ijazah (asli dan fotocopy)
4.
Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5.
Paspor lama untuk yang sudah punya paspor (asli dan
fotocopy)
6.
Surat rekomendasi dari tempat kerja (lumayan membantu
untuk meyakinkan akan kerjaan kita)
7.
Formulir Perdim 11 dan Surat Pernyataan + Map (diambil di
tempat fotocopy kantor Imigrasi...GRATIS). Kalau mau fotocopy dokumen tambahan
dan beli materai, baru bayar...ya iyalah.
Untuk anak-anak dibawah 17 tahun dan
belum punya KTP, syaratnya sama dengan di atas, Cuma KTP dan Surat Nikahnya
pakai punya orang tuanya. Ditambah Surat Pernyataan Ortu + Materai (diambil di
tempat fotocopy kantor Imigrasi). Selain itu ada syarat tambahan untuk yang
ganti nama dan untuk warga yang baru jadi WNI.
Untuk prosedur Online, dokumen-dokumen di atas (kecuali no. 7) di scan
dengan format greyscale dan ukuran filenya maksimal 300 kb.
Login di pembuatan paspor Online di www.imigrasi.go.id
A.
Isi data diri. Untuk anak-anak pakai NIK (Nomor Induk
Kependudukan) yang di Kartu Keluarga. Kalau ada kolom KTP berarti pakai KTP
orang tua (tanggal pembuatan dan berakhirnya KTP).
B.
Upload dokumen-dokumen yang sudah di-scan
C.
Pilih Kantor Imigrasi dan pilih tanggal kedatangan. Bisa
dimana aja. Cari yang dekat rumah aja dan tanggalnya sesuai dengan waktu yang
kita punya. Kalau di tanggal yang kita pilih kita berhalangan, harus mengulang
proses pendaftaran online lagi untuk dapatin tanggal yang baru. Yang lama
dianggap hangus.
D. Print bukti
pendaftaran Online untuk dibawa ke kantor Imigrasi.
E.
Datang ke kantor Imigrasi di tanggal yang telah dipilih
dengan membawa semua berkas asli dan fotocopy. Kalau di Kantor Imigrasi
Tangerang lumayan rapi. Gak perlu antri dari subuh. Belum buka juga kantornya hehehe...jam
07.30 okelah. Ambil Map, formulir, surat pernyataan dan beli materai di tempat
forocopy (lihat no. 7 di atas). Isi formulir dengan lengkap. Setelah itu bawa
ke Customer Care (lokasi dekat pintu masuk) untuk diperiksa kelengkapannya dan
diberi nomor antrian. Beda nomor antrian dan loket untuk yang Online dan Nggak
Online. Yang Nggak Online antriannya lumayan panjang. Terus nunggu dipanggil...
F.
Ketika dipanggil ke loket, bawa print out bukti
pendaftaran Online dan Map yang berisi formulir dan semua berkas (fotocopy-nya
saja). Setelah diperiksa dikasih tanda terima yang juga berisi keterangan kapan
tanggal dan hari untuk pembayaran biaya pembuatan paspor, photo dan wawancara.
Disini yang membedakan nasib yang Online dan yang Nggak. Yang Online biasanya
disuruh datang lagi siang harinya di tanggal yang sama (kecuali hari itu
membludak peminatnya), sedangkan yang Nggak Online di kasih tanggal lain.
G. Antrian untuk bayar
dan photo baru bisa diambil sekitar jam 13. Jadi kalau masih lama mendingan
pulang atau jalan-jalan dulu. Jam 13 kurang dikit ambil nomor antrian bayar dan
photo dengan menunjukkan tanda terima pengumpulan berkas. Setelah dapat nomor
antrian, nunggu dipanggil lagi...
H. Selanjutnya, bayar,
antri photo, rekam sidik jari dan wawancara untuk memeriksa dan memverifikasi
data. Dokumen asli baru diperlukan disini. Disiapkan saja untuk ditunjukkan
kepada petugas. Setelah sempat bikin ‘hang’ 2 komputer untuk photo, akhirnya
kelar juga photo-nya. Anakku agak energik, pas di photo dia udah pasang senyum,
sayangnya matanya jadi merem. Komputer dan kamera digitalnya standby terlalu
lama karena kelamaan atur ekspresi anakku, hasilnya 2 komputer hang
hehehe...Setelah wawancara diberi tanda terima lagi untuk bukti pengambilan
paspor 4 hari (kerja) kemudian. Ada keterangannya kapan jadinya itu paspor.
I.
Pada hari yang ditentuin datang lagi ke kantor imigrasi.
Nunjukin tanda terima, ambil nomor antrian, nunggu dipanggil, trus dipanggil,
dikasih paspor, disuruh fotocopy paspor baru untuk berkas kantor imigrasi,
nyerahin fotocopyan paspor...selesai deh
Salute buat Kantor Imigrasi Tangerang. Serius mau berbenah. Beda dengan
situasi tahun 2006 dulu ketika ngurus paspor. Waktu itu nyari info tahapan
bikin paspor aja bingung mau nanya siapa.
Kesimpulannya, enak juga bikin paspor secara Online. Hemat waktu.
Mengurangi 1 hari kunjungan ke kantor
imigrasi. Biaya sama aja. Rp. 255.000 untuk paspor 48 halaman. Antriannya lebih
sedikit dibanding yang Nggak Online. Mungkin karena banyak yang belum terbiasa
ngurus yang Online.
Nah, petualangan pertama terlalui hehehe... (bersambung)
No comments:
Post a Comment